SERANG – FAKTA BICARA – 10 Februari 2025,Penetapan status PSN terhadap proyek properti pantai indah kapuk 2 di pantai utara Jakarta dan Tangerang, Banten, pada maret 2024 menuai kontroversi.
Koordinator Forum Komunikasi Stakeholder Banten Bersatu Tb Uuy Faisal Hamdan angkat bicara, kami telah melakukan diskusi dengan kawan – kawan, poin pembicaraan yang pertama (1 ) Regulasi yang menerangkan Pik masuk dalam PSN itu belum ada, karena PSN itu harus milik Negara, karena ada beberapa kriteria dalam penentuan PSN : Kriteria Dasar mencakup proyek harus memiliki kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional atau daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur. Selain itu, proyek harus memiliki dengan RT/RW dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJN )
Kriteria kedua, Kriteria ini meliputi berperan strategis terhadap perekonomian,kesejahteraan sosial, pertahanan, dan keamanan nasional untuk memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah dan memiliki keragaman distribusi antar pulau.
Kriteria ketiga, Kriteria operasional meliputi proyek – proyek usulan baru harus memiliki kajian pra – studi kelayakan untuk memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah
Kriteria ke empat, Setiap PSN, termasuk PIk 2 harus memiliki penanggung jawab yang jelas dan Kementrian terkait harus berkomitmen melaksanakan proyek dengan rencana aksi dan jadwal yg jelas
di tempat terpisah Coki Siregar menegaskan jika swasta ingin membangun PSN selayaknya menjadi mitera pemerintah dan ketika Pik mau di tarik PSN, maka harus ada regulasi, tentunya regulasi itu sesuai dengan, kajian historis, filosofis, geografis, yuridis, dan politis.
Ivick Suryasa