Kemendag dan Mabes Polri Turun Ke Kota Sukabumi Segel SPBU 34.43111 Baros

Berita72 Dilihat

Kemendag dan Mabes Polri Turun Ke Kota Sukabumi Segel SPBU 34.43111 Baros

Sukabumi // Faktabicara.com – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipider) Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dan perwakilan Pemkot Sukabumi, turun langsung ke lokasi penyegelan sebuah SPBU di jalur Lingkar Selatan.

Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) 34.43111 yang terletak di Jalan Baros Nomor 234, Kecamatan Baros Kota Sukabumi disegel. Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga telah melakukan praktik kecurangan terhadap para konsumen.

Budi mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan SPBU tersebut. Tim menemukan ada empat dispenser SPBU yang dilengkapi dengan printed circuit board (PCB) atau rangkaian elektronik yang berfungi mengurangi takaran BBM.

Akibat kecurangan tersebut, setiap pembelian 20 liter BBM takarannya berkurang hingga 600 mili liter atau berkurang 3 % dari takaran seharusnya. Akibatnya masyarakat menanggung kerugian hingga Rp1,4 miliar per tahun.

Praktik kecurangan seperti ini telah melanggar UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Masyarakat merugi hingga Rp1,4 miliar dan jelas ada pelanggaran di sini,” kata Budi.

Direktur Tipider Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak 9 Februari 2025. Setelah mengantongi bukti cukup status hukumnya ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap terlapor Direktur PT BBM, Rudi.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa saja terlibat dalam praktik kecurangan ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini para pelaku akan dijerat Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta. Masih terbuka peluang para pelaku dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)

 

— Reporter Tim —

 

Sukabumi // Faktabicara.com – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipider) Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dan perwakilan Pemkot Sukabumi, turun langsung ke lokasi penyegelan sebuah SPBU di jalur Lingkar Selatan.

Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) 34.43111 yang terletak di Jalan Baros Nomor 234, Kecamatan Baros Kota Sukabumi disegel. Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga telah melakukan praktik kecurangan terhadap para konsumen.

Budi mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan SPBU tersebut. Tim menemukan ada empat dispenser SPBU yang dilengkapi dengan printed circuit board (PCB) atau rangkaian elektronik yang berfungi mengurangi takaran BBM.

Akibat kecurangan tersebut, setiap pembelian 20 liter BBM takarannya berkurang hingga 600 mili liter atau berkurang 3 % dari takaran seharusnya. Akibatnya masyarakat menanggung kerugian hingga Rp1,4 miliar per tahun.

Praktik kecurangan seperti ini telah melanggar UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Masyarakat merugi hingga Rp1,4 miliar dan jelas ada pelanggaran di sini,” kata Budi.

Direktur Tipider Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak 9 Februari 2025. Setelah mengantongi bukti cukup status hukumnya ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap terlapor Direktur PT BBM, Rudi.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa saja terlibat dalam praktik kecurangan ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini para pelaku akan dijerat Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta. Masih terbuka peluang para pelaku dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *