Pengolahan Tong di RT 001/ 006 Kp Cibeber Kec.Leuwiliang Cemari Lingkungan

Hukum94 Dilihat

Bogor / FaktaBicara  / Pengolahan tong yang berlokasi di RT 001/006 Cemari lingkungan,hasil investigasi kelokasi salah satu warga sekitar mengatakan tidak  nyaman terkait pembuangan limbah dari pengolahan Tong tersebut,Sabtu 29/03/25

“Seharusnya tidak di buang sembarangan patal akibatnya apalagi  ketika hujan deras kadang-kadang berceceran ke Area Lingkungan kami,” keluh warga

Warga  menghimbau kepada penegak Hukum yang ada di wilayah setempat segera tindak lanjuti terkait pembuangan limbah tersebut,” tutur warga yang tidak mau di sebut identitas nya

Dan kami team media setelah cek & ricek ke lokasi tersebut benar adanya terkait pengolahan (Tong) Yang ada di wilayah Desa.Cibeber Kp Cibeber RT 001/ 006 Kecamatan Leuwiliang Kab Bogor

Pembuangan limbahnya sembarangan dan ketika hujan deras berceceran,kami kompirmasi ke pemilik perusahaan (Tong) tersebut tidak ada di tempat , seakan-akan menghindar dari media

Saat di kompirmasi  melalui via telpon WhatsApp bos  pengolahan tong tersebut mengatakan sudah tidak aktip,” katanya

Padahal menurut keterangan warga yang kami investigasi masih beroperasi mungkin di bulan puasa ini  saat mau lebaran di liburkan,”kata warga

Hasil pantauan  awak media di lapangan ternyata ada dua titik lokasi pengolahan Tong di area tersebut,cuma beda lokasi yang jaraknya tidak begitu jauh dari kami investigasi

Undang – undang sudah menetapkan dan juga sanksi bila mana melanggar UUD yang berlaku di negara kita

Membuang limbah B3 ke sungai dapat Dikategorikan dalam perbuatan dumping (pembuangan).Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Dumping (pembuangan) yaitu kegiatan Membuang, menempatkan dan/atau Memasukan limbah dan/atau bahan dalam Jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi Tertentu dengan persyaratan tertentu ke dinas lingkungan hidup

Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasukan Merkuri tersebut ke alam antara lain ke Dalam air, tanah maupun udara dapat Dikenakan sanksi pidana penjara paling Lama 3 (tiga) tahun dan denda paling Banyak Rp.3 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan sanksi setiap orang atau badan yang melakukan usaha Pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti Tambang emas ilegal diancam pidana kurungan paling lama 6 ( enam) bulan dan/Atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Redaksi:Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *