Bogor / FaktaBicara / Pengolahan tong yang berlokasi di RT 001/006 Cemari lingkungan,hasil investigasi kelokasi salah satu warga sekitar mengatakan tidak nyaman terkait pembuangan limbah dari pengolahan Tong tersebut,Sabtu 29/03/25
“Seharusnya tidak di buang sembarangan patal akibatnya apalagi ketika hujan deras kadang-kadang berceceran ke Area Lingkungan kami,” keluh warga
Warga menghimbau kepada penegak Hukum yang ada di wilayah setempat segera tindak lanjuti terkait pembuangan limbah tersebut,” tutur warga yang tidak mau di sebut identitas nya
Dan kami team media setelah cek & ricek ke lokasi tersebut benar adanya terkait pengolahan (Tong) Yang ada di wilayah Desa.Cibeber Kp Cibeber RT 001/ 006 Kecamatan Leuwiliang Kab Bogor
Pembuangan limbahnya sembarangan dan ketika hujan deras berceceran,kami kompirmasi ke pemilik perusahaan (Tong) tersebut tidak ada di tempat , seakan-akan menghindar dari media
Saat di kompirmasi melalui via telpon WhatsApp bos pengolahan tong tersebut mengatakan sudah tidak aktip,” katanya
Padahal menurut keterangan warga yang kami investigasi masih beroperasi mungkin di bulan puasa ini saat mau lebaran di liburkan,”kata warga
Hasil pantauan awak media di lapangan ternyata ada dua titik lokasi pengolahan Tong di area tersebut,cuma beda lokasi yang jaraknya tidak begitu jauh dari kami investigasi
Undang – undang sudah menetapkan dan juga sanksi bila mana melanggar UUD yang berlaku di negara kita
Membuang limbah B3 ke sungai dapat Dikategorikan dalam perbuatan dumping (pembuangan).Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Dumping (pembuangan) yaitu kegiatan Membuang, menempatkan dan/atau Memasukan limbah dan/atau bahan dalam Jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi Tertentu dengan persyaratan tertentu ke dinas lingkungan hidup
Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasukan Merkuri tersebut ke alam antara lain ke Dalam air, tanah maupun udara dapat Dikenakan sanksi pidana penjara paling Lama 3 (tiga) tahun dan denda paling Banyak Rp.3 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan sanksi setiap orang atau badan yang melakukan usaha Pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti Tambang emas ilegal diancam pidana kurungan paling lama 6 ( enam) bulan dan/Atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Redaksi:Tim