Dibekuk Petugas Lapas Sukabumi, Saat Akan Selundupkan Narkoba Lewat Alat Kelamin

Hukum, Peristiwa91 Dilihat

Sukabumi / FaktaBicara /Upaya penyelundupan narkoba dan obat terlarang melalui alat kelamin seorang pengunjung wanita berinisial RP (21) berhasil digagalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, saat kunjungan hari ke tiga lebaran, Rabu (2/4/2025).

Bermula saat petugas piket Blok Wanita Lapas Kelas II.B Sukabumi melakukan penggeledahan terhadap dua pengunjung yang hendak bertemu dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Petugas menemukan satu plastik bening dibungkus selotip hitam dan kondom berisi kristal pada saat melakukan pemeriksaan, yang diduga narkoba jenis sabu dan obat tersembunyi di dalam lubang vagina, insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat itu juga, barang bukti didokumentasikan oleh petugas dan dilaporkan ke saya, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono saat ditemui awak media di ruang kerjanya,

“Lanjut Budi, beberapa saat kemudian Satnarkoba Polres Sukabumi Kota tiba di Lapas untuk menindaklanjuti kasus ini, barang bukti dan pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Pada kejadian tersebut, pihak lapas menyerahkan barang bukti berupa satu paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram bruto dan 15 butir obat terlarang. “Kewaspadaan petugas yang berhasil mencegah masuknya narkoba ke dalam Lapas. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,dan kami sangat mengapresiasi” terangnya.

Lapas Sukabumi berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dan perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Marshudi. “13 program akselerasi Menteri Imigrasi Pemasyarakatan poin pertama berbunyi memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan,” tegas Budi.

Masih kata Budi, ada 21 perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan poin pertama yang berbunyi Lapas dan Rutan tidak ada lagi Handphone, Peredaran Narkoba, Pungli dan Penipuan, Lakukan razia secara rutin satu minggu sekali. “Kegiatan penggeledahan dan penindakan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Kami kembali mengingatkan masyarakat bahwa setiap upaya penyelundupan narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *