Diduga pengolahan tong di RT.001/RW.006 Kcm.Leuwiliang yang ada Di wilayah kp.cibeber di duga Ketika di kompirmasi malah ada ucapan -ucapan

Peristiwa106 Dilihat

Diduga pengolahan tong di RT.001/RW.006 Kcm.Leuwiliang yang ada Di wilayah kp.cibeber di duga Ketika di kompirmasi malah ada ucapan -ucapan tidak Beretika terhadap media

 

 


Pasalnya hasil sumber dari warga di sekitar Lingkungan merasa antara nyaman dan tidak terkait Pembuangan limbah seharusnya tidak di Buang sembarangan dan ketika hujan deras kadang-oadang berceceran ke Area Lingkungan kami selaku warga Masyarakat menghimbau kepada penegak Hukum yang ada di wilayah segera tindak Lanjuti terkait pembuangan limbah tersebut ( tutur warga yang tidak mau di sebut nama)Kp.Cibeber RT/001/RW/006 Desa Cibeber kec.lewiliang

Dan kami team media sebagi sosial kontrol Membenarkan terkait pengolahan (Tong) Yang ada di wilayah Desa.Cibeber Kp.cibeberrt/001rw/006 itu benar pembuangan Limbahnya Sembarangan dan ketika hujan deras berceceran,,ketika kami salaki media mau kompirmasi ke pemilik perusahaan (Tong) tersebut tidak ada di tempat dan yang ada seakan-akan tidak mau di temui awak media”saat di kompirmasi melalui via telpon whatsaap yang punya pengolahan tong tersebut mengatakan tong tersebut sudah tidak aktip” . Padahal menurut keterangan warga yang kami tanya itu masih beroperasi mungkin di bulan puasa ini aja saat mau lebaran di lburkan katanya

Dan ketika Hujan deras yang punya gentong Tersebut Membuang limbahnya ke saluran Air yang Ada di belakang pengolahan Tersebut itu Hasil investigasi kami team Media ke Lapangan ternyata ada dua Titik Lokasi pengolahan Tong beda lokasi yang jaraknya tidak begitu jauh dari kami investigasi

 

Membuang limbah B3 ke sungai dapat Dikategorikan dalam perbuatan dumping (pembuangan). Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Dum.ping (pembuangan) yaitu kegiatan Membuang, menempatkan dan/atau Memasukan limbah dan/atau bahan dalam Jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi Tertentu dengan persyaratan tertentu ke Media lingkungan hidup tertentu.

Tambahnya ada keterangan dari warga juga itu terkait pembuangan limbah pencemaran Lingkungan
Setiap orang yang melakukan perbuatan Melawan hukum dengan cara memasukan Merkuri tersebut ke alam antara lain ke Dalam air, tanah maupun udara dapat Dikenakan sanksi pidana penjara paling Lama 3 (tiga) tahun dan denda paling Banyak Rp.3 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan setiap orang Atau badan yang melakukan usaha Pertambangan umum tanpa memiliki izin Usaha pertambangan umum, seperti Tambang emas ilegal diancam pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/Atau denda paling banyak Rp.50 juta.

 

Redaksi:Taem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *