Diaga Muda Indonesia Kembali Gelar Aksi Masa Di Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi

Organisasi45 Dilihat

SUKABUMI / FAKTA BICARA | Setelah melalui Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. yang didasari dari perkembangan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi atas perkembangan penanganan kasus-kasus hukum melalui laporanPengaduan (LAPDU) masyarakat ke Kejaksaan Negeri Sukabumi yang terkesan selalu lambat dalam penagannannya pada kesempatan ini kami

menyampaikan keluh kesah yang selama ini dirasakan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan negeri sukabumi yang kami duga didalam banyak dihuni oleh oknum jaksa yang merangkap propesi mejadi Maklar kasus (MARKUS) bukan tanpa alasan kami menyampaikan hal itu tentu berdasarkan hasil pengamatan dan fakta yang ada dimana minimnya pruduk hukum dari banyaknya LAPDU yang disampaikan, Dengandemikian berdasarkan permasalahan diatas Maka diputuskan sikap Profesional Organisasi untuk melaksanakan AKSI DEMONSTRASI ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Dengan tuntutan aksi sebagai berikut:1. Jelaskan kepada publik terkait penanganan kasus PKBM yang diduga ada aliran dana haram kepada para oknum kejaksaan2. Jelaskan kepada publik terkait penanganan kasus dinas BKKBN dan juga dinas lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *