BOGOR / FAKTABICARA / Kali ini bukan hanya elemen masyarakat baik dari aktifis dan pengiat anti korupsi bahkan tokoh senior juga ketua AAI ( Asosiasi Advokat Indonesia) Susanto SH,MH turut memberikan komentarnya.
“Saya selaku Ketua AAI Bogor Raya, bahwa berkaitan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bogor tersebut sangat membebani karena tidak sesuai yg disampailkan Gubernur Jabar tentang penghematan anggaran, sehingga hal tersebut malah membebani anggaran yang diambil dari Pajak yang dibayarkan masyarakat Kabupaten Bogor.
Dan apabila ada dugaan penyimpangan ,kami meminta APH untuk memeriksanya” tegas ketua AAI Bogor Raya pada media,Kamis (15/5).
Seperti diketahui,dalam Perbup No.44 tahun 2023 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD merupakan perubahan kedua atas perbup sebelumnya.
Yakni Perbup No.83 tahun 2021 dan Perbup No.45 tahun 2017.
Dimana dalam prodak perbup tersebut memuat beberapa hal yg diantara : Standar Harga Satuan Pakaian dinas dan atribut, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi anggota dan pimpinan DPRD.
Bahkan dalam pasal 15 atas Perbup No.44 tahun 2023 itulah secara jelas dan gamblang adanya penetapan besaran tunjangan bagi para anggota dan pimpinan yang mengundang perhatian publik.
Bahkan pihak (Center For Budget Analisis) Melalui kordinator,Jajang Nurjaman telah menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan konspirasi yang berpotensi melawan hukum.
Dimana Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti alokasi anggaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bogor tahun 2023 yang mencapai Rp.27.752.000.000,00.
Besaran tunjangan ini dinilai tidak wajar dan berpotensi membebani keuangan daerah.
“[12/5 13.33] Jajang Nurjaman:
Saat ini CBA meminta BPK dan KPK melakukan audit terkait pengggunaan anggaran tersebut, agar lebih terang benderang.
[12/5 13.36] Jajang Nurjaman:
Idealnya berdasarkan kesepakatan eksekutif dan legislatif.
[12/5 13.45] Jajang Nurjaman:
Perbup tersebut di jadikan dasar makanya harus dibandingkan dengan anggaran tunjangan di tahun sebelumnya, atau di daerah lain.
Angka 27 m lebih jelas tidak logis menurut kita” jelas Jajang Nurjaman.
Selain itu menurut dia,
berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2023, besaran tunjangan perumahan per bulan adalah sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp.44.500.000,00.
Wakil Ketua DPRD: Rp43.500.000,00.
Anggota DPRD: Rp38.500.000,00
Lanjutnya, jika diasumsikan terdapat 55 anggota DPRD, maka total pengeluaran untuk tunjangan perumahan mencapai lebih dari Rp25 miliar per tahun. Angka ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran dan kepatutan penggunaan anggaran tersebut.
“Kami dengan kasus dan dasar analisis ini CBA mencatat bahwa metode pengadaan untuk anggaran ini dikategorikan sebagai “Dikecualikan”, yang dapat menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,”tegasnya.
Selain itu CBA juga mencatat bahwa besaran tunjangan perumahan seharusnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Jika Kabupaten Bogor belum termasuk dalam kategori daerah dengan kemampuan keuangan tinggi, maka besaran tunjangan tersebut dapat dianggap tidak sesuai dengan ketentuan”papar dia.
CBA menyebutkan studi komperatif atau uji petik perbandingan, di beberapa daerah lain kata Jajang Nurjaman, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD berkisar antara Rp12.000.000,00 hingga Rp15.900.000,00 per bulan.
Besaran tunjangan di Kabupaten Bogor yang mencapai Rp.38.500.000,00 per bulan untuk anggota DPRD menunjukkan adanya ketidakwajaran.
Secara jelas dan tegas pihak CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap alokasi dan penggunaan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bogor periode 2019–2024, khususnya yang melibatkan pimpinan DPRD.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan para wakil rakyat diteras Legislatif semisal mantan ketua DPRD RS,WH dan juga ketua DPRD baru belum memberikan jawaban dan tanggapan konfirmasi media.
Red**