TAMANSARI | FAKTA BICARA.COM
Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, diduga menunjukkan sikap tidak bersahabat terhadap wartawan pada Rabu (04/06). Kepala Desa tersebut enggan berkomunikasi dan mengabaikan tugas wartawan yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Sejumlah wartawan mengunjungi Desa Sukajadi pada hari ini untuk melakukan tugas kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers, yang dikenal sebagai pilar keempat demokrasi selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki fungsi untuk mencari informasi dan melakukan kontrol sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 UU tersebut.
“Namun sangat disayangkan, tugas dan fungsi pers tampaknya tidak dipahami atau tidak dihiraukan sama sekali oleh Kepala Desa Sukajadi. Padahal kita hanya mau wawancara terkait kegiatan penerimaan BLT Dana Desa , seharusnya beliau memahami tugas dan fungsi wartawan. Ini malah mengacuhkan dan pergi begitu saja juga terkesan cuek terhadap rekan-rekan wartawan,” ujar salah satu wartawan Faktabicara.com
Wartawan yang hadir merasa tugas mereka diabaikan. “Kami datang ke Desa Sukajadi Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor atas tugas negara dan dilindungi UU untuk kontrol sosial dan mencari informasi untuk bahan pemberitaan media kami,” lanjut seorang wartawan, Samsudin.
Wartawan menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tugas mereka dilindungi UU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Sukajadi belum memberikan keterangan terkait dugaan sikap enggan menemui wartawan tersebut
Samsudin