Dugaan Pungli Program PTSL Di Desa Tegalwangi,Makin Memanas Puluhan Masyarakat Mengadu Ke LPKSM – YAPERMA

Hukum95 Dilihat

JASINGA / FaktaBicara.Com / Pelanggaran Undang-Undang Program Percepatan Sertifikasi Tanah (PTSL) umumnya terkait dengan pungutan biaya yang melebihi batas yang diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri.

Ironis sekali adanya dugaan praktik pungutan liar ( Pungli ) kembali mencuat di Desa Tegalwangi Kecamatan jasinga Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik

Hal ini adanya dugaan praktik pungli dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) dari tahun 2024 sampai sekarang nyata nya modus blaka,janji tinggal janji kini kekesalan masyrakat tidak terbendung puluhan mayrakat mengadu ke LPKSM-YAPERMA, Rabu,11/06/2025

Sejumlah warga mengeluhkan adanya permintaan biaya yang tidak sesuai ketentuan.Berdasarkan pengakuan, mereka diminta membayar antara Rp 600.000,- hingga Rp 2.500.000,-untuk mengikuti program PTSL.Padahal sesuai kebijakan pemerintah pusat, program ini seharusnya dilaksanakan secara gratis, atau hanya dikenakan biaya administratif ringan berkisar Rp 150.000,- sampai Rp 200.000,-.

Berdasarkan keterangan warga yang ikut dalam program PTSL tersebut mengatakan, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa dan Ketua RT. Masyarakat juga dalam hal ini mempertanyakan sejauh mana Kepala Desa mengetahui praktik ini dan apakah ada pembiaran serta tidak melakukan investigasi terhadap perilaku aparat desa dan para ketua RT yang menyimpang.

Sebagaimana diketahui, program PTSL bertujuan membantu masyarakat banyak dalam memperoleh sertifikat tanah secara legal dan gratis. Namun realisasi di lapangan kerap disalahgunakan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Lebih lanjut,warga menilai penarikan biaya ini tidak adil, karena warga di dusun lain hanya dikenakan Rp 600.000 ribu,”sampai diminta Rp 2.500.000 ribu.dari tahun 2024 janji nya cuman 1 bln.sampai sekarang belum ada kepastian.tak hanya cuman itu aja,warga yang lain juga terkadang suka di minta uang 60 rb di iming2dapat bantuan program oleh ketua PKH.ujarnya

Ketua LPKSM-YAPERMA,Samin, mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan warga yang diminta membayar hingga Rp2 juta 500, jauh melebihi tarif resmi yang seharusnya hanya Rp150 ribu. Dalam keterangannya menegaskan bahwa tindakan meminta pembayaran di luar ketentuan bisa dikategorikan sebagai pungli.

“Kalau sifatnya sukarela masih wajar. tapi kalau sudah dipatok harga, itu jelas pungli. Saya dapat laporan ada yang dipatok Rp1 juta sampai Rp4 juta,” ujar Samin.

“Saya himbau semua pihak untuk tidak mematok harga. Jika ada warga yang merasa dirugikan, jangan ragu melapor ke saya.” tambahnya.

AMG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *