JASINGA / FaktaBicara.Com / Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara memperoleh informasi, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka.
Pelaksanakan kegiatan LPKSM-YAPERMA berperan dalam memberikan informasi, nasihat, dan melakukan penelitian terkait perlindungan konsumen, serta bekerja sama dengan pihak terkait untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Undang-undang ini menjadi dasar pembentukan LPKSM dan mengatur tentang perlindungan konsumen secara umum.
Namun realita yang terjadi tidak banyak yang memandang sebelah mata kewajiban LPKSM-YAPERMA Sebagai mana turut serta dalam pengawasan terhadap praktik bisnis yang merugikan konsumen.
Memberitakan peristiwa dan opini dengan kewajiban mengedepankan asas praduga tak bersalah,hal tersebut dilakukan oknum pemdes Tegalwangi Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Apa yang merasuki pemdes Tegalwangi sehingga konfimrasi melalui pesan whatsap diabaikan dalam meminta klarifikasi oleh oknum Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dikhawatirkan merugikan nama baiknya.
Sebelumnya diberitakan,pada hari juma’t (13/06/2025) saat di konfirmasi ke kantor desa Tegalwangi tak ada orang yang menyambangi nya,lanjut melalui pesan whatsap kontak ke pemdes namun tak ada satu pun yang merespon padahal kami ingin konfirmasi malah gak ada respon,gak ada koperatif nya.
Sementara itu,kepala Desa Tegalwangi saat dikonfirmasi media melalui Pesan WhatsApp bungkam tidak memberikan hak jawab dan klarifikasinya sampai ditayangnya pemberitaan.
Tujua nya agar di desa Tegalwangi kondusip tidak ada pungli.berkedok di iming iming dapat bantuan terus di mintai uang duluan.kasihan masyarakat yang tidak mampu dukungan di panjatkan seluruh Advokat YAPERMA se Indonesia,” ujar ketua Samin
Kalo masih saja gak ada tanggapanya kami akan mengadukan ke BPN lanjut buka LP. berkas sudah siap semua terkait pungli PTSL.dalam waktu singkat ini demi mencari keadilan buat masyrakat.
AMG