JASINGA / FaktaBicara / Setiap Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera,adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan oleh karena itu setiap anggaran yang di turunkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparan.
Namun sungguh mengherankan salah satu Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bogor ini yang masih enggan atau menghindar saat di jumpai oleh para wartawan untuk di mintai keterangan soal marak nya dugaan pungutan liar (pungli) PTSL,alih alih dapat Bantuan Bedah rumah dari tahun 2024 sampai sekarang pada nyata nya malah di jadikan aji mumpung,salah satunya oleh oknum Pemdes Tegalwangi,Kecamatan Jasinga,Kabupaten Bogor,pada Rabu (25/06/2025)
Perilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tak bersalah sementara para awak media wartawan hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesui dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.
Saat kami selaku awak media datang ke Kantor Kepala desa Tegalwangi hanya sekedar ingin konfirmasi
sekaligus menanyakan terkait pungli.dan program ketahanan pangan.
Saat tim awak media ke Kantor Desa sama sekali tidak bertemu dengan kepala desa, dan diduga ada pelanggaran yang dilakukan oknum kepala desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi.jangan kan untuk ketemu respon dari via whatsap saja sulit nya minta ampun.
Setelah kami menunggu lama kami pun mencoba untuk konfirmasi Pak sekdes melalui chat wa kirim link brita namun tidak ada jawaban dan tanggapan sama sekali.yang ada dugaan mepertawakan isi link pesan
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Tegalwangi yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.susah di temui,
Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa nya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah olah beliau menyembunyikan sesuatu.
Dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi publik dan mendorong transparansi serta akuntabilitas badan publik.
“Untuk itu kami berharap kepada Bapak Bupati Kabupaten Bogor, Camat jasinga untuk memberikan pencerahan kepada Kades yang bersangkutan tersebut untuk diberikan pencerahan,” tegas salah satu awak media.
AMG