Bogor / Fakta Bicara / Gudang gas oplosan praktek ilegal tabung gas 3 kg dipindah ketabung gas 12 Kg nonsubsidi secara ilegal masih beroperasi di siang hari di tengah perkampungan seakan kebal hukum
Praktek ilegal pengoplosan gas subsidi di kampung Telaga Desa Sukasari Kecamatan Rumpin terkesan menjadi wilayah surganya para pelaku nakal pengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi gas 12 kg tersebut. Sabtu 28/06/25
Gudang praktik mereka dinilai membahayakan masyarakat berada di pemukiman warga dan merugikan Negara karena memanfaatkan subsidi LPG untuk keuntungan pribadi.
Keberanian para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, aktivitas pengoplosan gas ini telah berjalan cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami menduga aktivitas oplos gas subsidi ini dibekingi APH,” ungkap warga lainnya. “Karena sudah berjalan cukup lama dan aman. Biasanya beroperasi tiap siang hari dan malam
Menurut team media dan hasil dari menghimpun data serta wawancara dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya, Modus operandi yang digunakan oleh mafia gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat.
Diduga inisial G sebagai pemilik gudang pengoplosan gas ilegal
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Pungkas…(Dewi)