Benarkah Penerbitan Perppu Cipta Kerja Langgar Putusan MK

Bisnis185 Dilihat
Sumber: https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/penerbitan-perpu-omnibus-law-uu-cipta- kerja-kudeta-atas-konstitusi-menunjukkan-otoritarianisme-pemerintahan-jokowi/

Oleh: Alfaenawan

JurnalPost.com – Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menuai kontroversi bahkan sebelum penerbitan Perppu Cipta kerja. Sudah terdapat polemik, mulai dari eksistensi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dianggap sebagai terobosan hukum baru yang diterbitkan atas inisiasi pemerintah. DPR menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja sehingga UU Cipta Kerja resmi berlaku pada tanggal 2 November 2020. Isi undang undang tersebut menggabungkan 76 undang undang dan 1200 Pasal terutama mengenai ketenagakerjaan dan berfungsi sebagai payung hukum bagi investor asing dalam memudahkannya berinvestasi di Indonesia.

UU tersebut mendapat penolakan baik dari kalangan masyarakat, mahasiswa, dan berbagai pihak lainnya. Selain karena adanya pasal-pasal yang dapat merugikan hak pekerja, penyusunan maupun pembahasan UU Cipta Kerja juga kurang melibatkan partisipasi publik (meaningfull participation). Tentunya hal ini bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hal ini menyebabkan UU Cipta Kerja diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Selang setahun kemudian, pada 25 November 2011, melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional

bersyarat. UU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945, dikarenakan tidak jelasnya metode omnimbus yang dipakai, Apakah untuk membuat UU baru atau melakukan revisi? dalam pembentukannya tidak memegang asas keterbukaan, partisipasi bermakna, serta pembentukan. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan kepada pembentuk undang- undang untuk melakukan perbaikan selama dua (2) tahun.

Apakah Pemerintah Memperbaiki UU Cipta Kerja?
Pada penghujung tahun 2021, tepatnya pada tanggal 30 Desember 2021 secara tiba-tiba rakyat Indonesia dihebohkan dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja. Perppu tersebut secara otomatis membatalkan UU Cipta Kerja. Padahal sejak awal MK sudah memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Namun bukannya memperbaiki dengan memaksimalkan ruang partisipasi (meaningfull participation), melainkan pemerintah malah mengeluarkan Perppu.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden tidak hanya memegang kekuasaan eksekutif, tetapi juga memiliki hak subyektif dalam hal membentuk peraturan perundang- undangan, sebagaimana hak dalam menetapkan Perppu. Namun, perlu diingat penerbitan Perppu seharusnya dilandasi dengan adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana Pasal 22 UUD NRI 1945. Sementara Perppu Cipta Kerja dikeluarkan seakan-akan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusu Nomor 91/PUU-XVIII/2020, karena Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang undang untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 melalui proses yang terbuka, melibatkan partisipasi publik (meaningfull participation) dan sesuai asas-asas peraturan perundang-undangan. Tetapi, Pemerintah justru mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan menerbitkan Perppu yang tidak memerlukan proses sebagaimana undang-undang biasa.

Baca Juga  Jadwal kereta api di Jakarta Timur terbaru

Benarkah Perppu Cipta Kerja Memenuhi Persyaratan Kegentingan Memaksa?
Ketentuan terkait persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerbitan Perppu tidak dijelaskan secara detail baik dalam UUD NRI 1945 maupun UU. Penjelasan lebih rinci dapat diketahui melalui penafrsiran MK dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009. Putusan tersebut mengklasifikasi 3 unsur yang harus dipenuhi ketika menerbitkan Perppu,yang terdiri dari: 1) Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; 2) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; 3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara

prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Ketidaksesuaian Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap konstitusionalitas pembentukan Perppu, yaitu: Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi ketiga unsur persyaratan kegentingan memaksa sebagaimana bunyi Putusan MK Nomor 138/PUU- VII/2009. Hal ini dapat diketahui seperti, Perppu Cipta Kerja diterbikan tidak dalam keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum yang mengharuskan adanya pembentukan peraturan setingkat UU, Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi kekosongan hukum, karena UU Cipta Kerja masih berlaku sampai tenggat waktu 2 tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, kemudian Perppu Cipta Kerja secara mendesak tidak diperlukan, karena pemerintah masih bisa melakukan proses legislasi normal dalam memperbaiki UU Cipta Kerja, Pemerintah diberi waktu 2 tahun, sehingga waktu tersebut cukup untuk membentuk undang undang dengan prosedur biasa bukan Perppu.

Menelaah Dasar Hukum Pembentukan Perppu Cipta Kerja
Apakah penerbitan Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk merespons perintah MK dalam rangka memperbaiki UU Cipta Kerja? Apabila melihat pada konsiderans Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada poin f menyatakan “Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

Namun benarkah perbaikan UU Cipta Kerja bisa melalui Perppu? Hal ini perlu menganalisis Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil. Sehingga UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Dalam kata lain, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan tenggat waktu perbaikan UU a quo yang telah ditentukan. Apabila hingga tenggat waktu yang diberikan tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Baca Juga  Analisis Tipologi Terorisme dan Organisasi Teroris Menurut Ronald Crelinsten

Penerbitan perppu Cipta Kerja ini dinilai sebagai siasat menghindari putusan MK yang memerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Apabila dicermati, ternyata Perppu Cipta kerja hampir sama dengan UU Cipta Kerja, sehingga belum menunjukkan perbaikan secara maksimal. Kejanggalan yang dapat diamati adalah dari perppu

cipta kerja ini seakan-seakan Pemerintah melarikan diri dari permasalahan yang seharusnya diselesaikan. Dalam Putusan Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 disertai dengan alasan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi kepastian hukum karena tidak menggunakan metode baku sebagaimana yang terkandung dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 (UU P3). Pembentuk undang-undang kemudian merespons perintah MK tersebut dengan merevisi UU 12/2011 dan kemudian menjadi UU 13/2022 (UU P3) dengan menambah metode omnimbus. Namun, MK juga menyatakan bahwa dalam menyusun UU Cipta Kerja kurang mengakomodasi aspirasi publik (meaningfull participation)

Dengan demikian, seharusnya pemerintah merevisi UU Cipta Kerja, misalnya dengan mengajukan RUU Cipta Kerja yang baru kepada DPR disertai dengan mengoptimalkan aspirasi masyarakat luas dan memenuhi berbagai asas-asas pembentukan undang-undang. Apabila peraturan dalam bentuk Perppu, maka tidak ada partisipasi publik sebagaimana pembentukan undang-undang biasa. Pembentukan Perppu justru menutup ruang partisipasi, karena perppu merupakan hak subyektif presiden dalam kegentingan yang memaksa. Bahkan MK menegaskan bahwa partisipasi masyarakat harus sarat akan makna (meaningful participation) dengan aturan: hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007. Farida Indrati Soeprapto, Maria Ilmu Perundang-undangan 1, Yogyakarta: PT Kanisius, 2007. Sihombing, Herman. Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1996.

Nuh, Muhammad Syarif. “Hakekat Keadaaan Darurat Negara (State of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang,” Jurnal Hukum, Vol. 18, No. 2, April 2011.

Ghunarsa Sujatnika, “Kado Akhir Tahun yang Tak Diinginkan”, https://law.ui.ac.id/perppu-cipta-kerja-kado-akhir-tahun-yang-tak-diinginkan-oleh-ghunarsa-sujatnika/ (diakses pada 26 Februari 2023, Pukul 13:45).

Rangga Pandu Asmara Jingga, “Menko Polhukan Mahfud MD tegaskan tanggung jawab Perppu Cipta Kerja sah”, https://riau.antaranews.com/berita/319407/menko-polhukam- mahfud-md-tegaskan-tanggung-jawab-perppu-cipta-kerja-sah, (diakses pada 26 Februari 2023,Pukul 12:57).

Peraturan Perundang-undangan & Putusan MK UUD NRI 1945 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Penulis:
Nama : Alfaenawan Program Studi : Hukum Tata Negara
Kampus : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Organisasi : JQH. Al-Mizan, Permahi, PMII, dll.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *