Mahkamah Konstitusi dan Akar Serabut

Bisnis258 Dilihat

Donny Syofyan
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

JurnalPost.com – Selama ini Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yang berada di garda depan mengawal dan mewujudkan tujuan gerakan reformasi. MK dianggap lembaga yang paling tangguh. Tetapi kini lembaga tersebut sudah menunjukkan retaknya kepercayaan rakyat. MK sudah kehilangan daya untuk mampu tegak dan terbang di atas kepentingan politik yang berpandangan picik mengingat masing-masing dari sembilan hakimnya ditunjuk oleh salah satu dari tiga cabang pemerintah. Tidak ada yang benar-benar bebas dari budaya korupsi yang sudah menjadi endemik.

Setidaknya dua hakim MK, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, telah mendekam di penjara karena menerima suap. Di saat mengalami pasang surut dalam 20 tahun sejarahnya sebagai warisan utama era reformasi, MK mampu mempertahankan tingkat legitimasi publik sebagai satu-satunya penerjemah dan penjaga Konstitusi. Sayangnya legitimasi ini pudar sudah. Putusan MK pada 16 Oktober lalu yang mengabulkan petisi seorang mahasiswa dari Surakarta, Jawa Tengah, untuk mengubah batas minimum usia presiden secara hukum. Putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka, walikota Solo berusia 36 tahun, dapat mengamankan tiket cawapres berikutnya. Ini jelas penghinaan terhadap aturan hukum.

Ini sejatinya tidak ada hubungannya dengan apakah Gibran cocok untuk memegang posisi itu atau tidak. Bagimanapun MK hadir dengan putusannya yang kontroversial. Gibran adalah putra tertua Presiden Jokowi. Adik perempuannya menikah dengan Ketua MK yang kini menjabat, Anwar Usman. Anwar jelas memiliki konflik kepentingan dalam menangani kasus ini dan seharusnya mengundurkan diri dari persidangan. Ketua MK tidak mampu dan mau menyembunyikan biasnya sendiri. Putusan itu, misalnya, dikeluarkan hanya beberapa hari sebelum masa pendaftaran untuk pemilihan presiden dibuka. Ini jelas melapangkan jalan bagi Gibran untuk bergabung dengan pilpres 2024.

Baca Juga  Relawan SAHABAT GIBRAN SOLID Mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres

Mengingat putusan MK ini bersifat final dan mengikat, maka seyogianya para hakim membutuhkan waktu yang cukup untuk membahas kasus ini. Saldi Isra, salah satu dari empat hakim yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas, menuduh Anwar segera memaksa penyelesaian tinjauan yudisial. Bahwa MK memilih untuk mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah sangat membingungkan banyak orang, termasuk salah seorang hakim MK itu sendiri.

Banyak yang tidak percaya bahwa masalahnya terletak pada Anwar saja. Memang sesuatu yang naif untuk menyatakan bahwa MK akan bekerja efektif jika Anwar mengundurkan diri, meskipun dia seharusnya melakukannya. Yang dibutuhkan MK adalah perbaikan total. Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah melihat bagaimana DPR memiliki peraturan bengkok untuk memperketat kendali atas hakim yang telah ditunjuknya. Contoh kasus adalah mantan Hakim Aswanto. Dia dipecat karena dianggap berulang kali bertentangan dengan kepentingan DPR.

Sejak akhir tahun lalu, DPR telah pasang ancang-ancang mengubah UU MK untuk mengizinkan DPR, Presiden dan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi setiap lima tahun, atau kapan saja yang dianggap perlu, salah satu atau semua dari ketiganya hakim yang mereka tunjuk. Rancangan revisi ini tidak menentukan mekanisme atau kriteria yang jelas untuk penilaian hakim. Dengan kata lain, kita harus bersaing dengan masalah sistemik yang telah melemahkan lembaga sekuat Mahkamah Konstitusi.

MK sekarang berada di puncak nadir kredibilitasnya. Ia tidak dapat lagi berfungsi sebagai pengawal sah dari Konstitusi dan telah kehilangan kapasitasnya untuk melayani kepentingan publik, seperti yang jelas dalam kasus Gibran. Mahkamah Konstitusi kini telah meredusir dirinya hanya selaku pelayan kekuatan oligarkis yang mengendalikan cabang eksekutif dan legislatif. Mengikuti putusan MK yang jelas-jelas menguntungkan Gibran, keponakan dari Ketua MK. Putusan ini mengikis akar tunggang MK sebagai pelayan rakyat untuk bermetamorfisis sebagai akar serabut dengan posisi baru sebagai Mahkamah Keluarga.

Baca Juga  PMII Humaniora Park Laksanakan PKD ke XVII, Siap Lahiran Kader Teguh dan Progresif

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *