‘Disambar Petir Siang Bolong’ Ayah Brigadir J Ngaku Bingung Hukuman Sambo Cs Tiba-tiba Disunat

Tak Berkategori137 Dilihat

Perubahan hukuman pada empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengundang reaksi publik. Pasalnya pengumuman putusan hukuman itu disebut-sebut kurang transparan. 

Perubahan hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf itu juga mendapat tanggapan dari keluarga mendiang Brigadir J. Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat bahkan menyebut dirinya bak disambar petir mendengar putusan tersebut. 

Apalagi Samuel baru tahu putusan tersebut dari media yang bertanya padanya. 

“Ya kami mengetahuinya kemarin sore, itu pun sesudah ditanya media tentang keputasan, bagaimana tanggapan kami? saya terkejut ibarat disambar petir di siang bolong,” kata Samuel Hutabarat seperti yang dikutip dari kanal YouTube KompasTV Pontianak, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:Pinkan Mambo Blokir Nomor WhatsApp dan Akun IG Anak Usai Kasus Pelecehan Suaminya Viral, MA Pilih Legowo

“Saya tidak mengetahui hal ini saya bilang begitu,” tambahnya. 

Samuel berharap petusan hukuman seharsnya dilakukan lebih transparan terutama pada pihak kelurga korban. 

“Memang harapan kami itu sebelumnya aturan kan berjalan secara transparan, janganlah ada yang tersembunyi ditutupi kita sudah berapa kali mengutarakan seperti itu, terbuka lah,” ujar Samuel. 

“Kalau secara senyap begini, kami bingung masyarkaat kecil apalagi kami orangtua mendiang Yoshua,” tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo tak jadi dapat hukuman mati dan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup usai mendapat keringanan dari Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga:Terima Suap, Hakim Dede Suryaman Resmi Dipecat Tak Terhormat

Bukan cuma Ferdy Sambo, tiga terdakwa lain juga mendapat potongan hukuman penjara. Istrinya, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Kuat Maruf yang sebelumnya 15 tahun penjara jadi 10 tahun penjara, sementara Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara di mana sebelumnya divonis 13 tahun. 

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *