Tarik 13 Laporan Polisi, Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Rocky Gerung

Tak Berkategori121 Dilihat

Jumat, 4 Agustus 2023 – 18:11 WIB

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung, karena diduga membuat keonaran atas pernyataannya yang menghujat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan ‘bajingan tolol’.

Baca Juga :

Bareskrim Tetap Tahan Panji Gumilang Meski Ajukan Penangguhan Penahanan

“Beberapa LP (laporan polisi) dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Saat ini, kata dia, ada 13 laporan polisi yang sudah diterima Kepolisian Republik Indonesia dan 2 pengaduan masyarakat. Adapun rinciannya satu laporan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga Polda Sumatera Utara, tiga Polda Kalimantan Timur dan tiga di Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga :

Rocky Gerung: Saya Tidak Menghina Jokowi Secara Individu

“Untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri 1 pengaduan dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY. Terkait 13 LP maupun 2 pengaduan ini, kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” jelas dia.

Aktivis dan pemerhati demokrasi Rocky Gerung saat jumpa pers

Baca Juga :

Rocky Gerung Akhirnya Minta Maaf Telah Membuat Keonaran

Menurut dia, penyelidikan bisa dilakukan dengan menganalisa terkait laporan masyarakat terhadap Rocky Gerung, termasuk menganalisa video dan memeriksa beberapa saksi.

“Ada yang sebagian sudah dilaksanakan pemeriksaan, baik pemeriksaan di Polda jajaran yang ada laporannya, termasuk yang di Bareskrim,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *