Kamis, 10 Agustus 2023 – 14:46 WIB
Jakarta – Masyarakat belum lama ini dikagetkan dengan insiden kekisruhan yang terjadi di Markas Polrestabes Medan antara Perwira TNI Mayor Dedi Hasibuan dengan penyidik Polrestabes Medan.
Baca Juga :
Jenderal Dudung Kecam Purnawirawan TNI AD yang Gunakan Atribut Satuan Saat Berpolitik
Mayor Dedi Hasibuan yang saat ini menjabat Kasi Undang-Undang Kumdam I/Bukit Barisan sekaligus Kuasa Hukum tersangka ARH pada hari Sabtu, 5 Agustus lalu mendatangi Markas Polrestabes Medan bersama belasan Prajurit TNI AD lainnya untuk meminta penangguhan penahanan keponakannya, yaitu ARH yang merupakan tersangka dalam perkara atau kasus pemalsuan tandatangan tanah.
Insiden itu viral di media sosial, bahkan mendapat atensi khusus dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Yudo Margono menilai kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah prajurit TNI AD ke Markas Polrestabes Medan itu adalah sebuah tindakan yang tidak etis. Sehingga saat ini Mayor Dedi dan 13 prajurit TNI AD lainnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polisi Militer TNI.
Baca Juga :
Mayor Komandan Raider Tuah Sakti TNI Ternyata Peraih Gelar Langka Universitas Militer Raksasa Dunia
Lalu, pertanyaannya adalah bisakah seorang Perwira TNI aktif seperti Mayor Dedi Hasibuan memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka ARH yang merupakan keponakannya dan warga sipil?
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kabinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro menjelaskan, pada dasarnya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan terhadap keponakannya yaitu, tersangka ARH adalah sebuah tindakan yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
Kim Jong-un Teriak Perang di Depan Seluruh Jenderal Korea Utara
Sebab, menurut Kababinkum TNI, pemberian pendampingan hukum terhadap keluarga prajurit TNI oleh seorang Perwira hukum TNI telah diatur dalam undang-undang.
“Ada UU TNI, Undang-Undang Tahun 2004, silakan dicek, yaitu Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F, di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan, dan seterusnya, F itu bantuan hukum,” kata Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.
Halaman Selanjutnya
Lebih jauh Kababinkum TNI menambahkan, dalam Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang berbunyi ini, keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi, perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, dan pada point C dalam pasal tersebut keluarga prajurit juga berhak mendapatkan bantuan hukum.
Quoted From Many Source