banner 728x250

Kuasa Hukum Teja Sumintaja SH Akan Laporkan Oknum Pegawai Yayasan Kinana Mandiri Wisata,Terkait Penipuan Percepatan Haji

  • Bagikan

BOGOR | Kuasa hukum dari korban percepatan haji Yayasan Kinana Mandiri Teja Sumintaja SH akan secepatnya membuat laporan ke Polres Bogor terkait penipuan yang sudah di lakukan oknum pegawai Yayasan Kinana Mandiri inisial Hi dan Hf, Rabu 19/11/25

Korban sudah merasa dirugikan dengan janji manis oleh oknum pegawai Yayasan Kinana Mandiri yang sampai saat ini tidak ada kepastian

Teja kuasa hukum dari korban H.Aleh mengatakan,”perkara ini akan segera saya bikin laporan pada oknum Hi dan juga Hf berkas dan bukti sudah saya siapkan dan akan segera naik ke Polres Bogor terhadap oknum pegawai Yayasan Kinana Mandiri,” kata Teja dalam komunikasi dengan awak media

Kerugian korban diperkirakan Rp.260.000.000 kata Teja,bukti juga korban sudah siap untuk di tidak lanjuti ke ranah hukum

Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023,setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu,menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang,atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Lebih lanjut menurut Teja kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”yang mana penipu itu pekerjaannya

Membujuk orang supaya memberikan barang,membuat utang atau menghapuskan piutang,maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.

Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023
Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023, pasal ini adalah ketentuan tentang tindak pidana penipuan, yaitu tindak pidana terhadap harta benda. Perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara, untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.

Lanjut kataTeja,tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain.Sedangkan saat dilakukannya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.

Redaksi

 

 

Penulis: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *