JABAR | Komisi Informasi (KI) Jawa Barat menutup persidangan bulan November dengan menyelesaikan 28 register sengketa informasi. Lima Pemohon terlibat dalam proses ini KANNI Cianjur, KANNI Kabupaten Bogor, POKMASKIPP, Soni Sopian Hadis, dan Sarbat Samsudin.
Sidang SAP (Adjudikasi Pembuktian) berjalan untuk 8 register. Ketua Majelis Nuni Nurbayani memimpin jalannya persidangan bersama Erwin Kustiman, Yadi Supriadi, dan Panitera Pengganti Nandi Sobandiana.
Pemohon KANNI Bogor dan Cianjur menggugat delapan sekolah negeri terkait laporan rekap dan realisasi dana BOS TA 2022–2023.
Termohon dari Kabupaten Cianjur: SMKN 1 Cilaku, SMKN 1 Cugenang, SMAN 2.Termohon dari Kota Bogor: SMAN 3, SMPN 6, SMPN 13, SMPN 15, SMPN 19.
Majelis memutus seluruh register lanjut ke SPP Adjudikasi, dengan jadwal menyusul.Majelis Komisioner KI Jabar memeriksa para pihak dalam agenda SAP (Sidang Ajudikasi Pembuktian) terkait sengketa informasi. (KI Jabar)

Selanjutnya, sidang SPP Adj (Pembacaan Putusan Ajudikasi) berlangsung untuk 16 register, dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, Panitera Agus Supriyanto.
Pada termin pertama, Pemohon Soni Sopian Hadis menggugat tiga desa di Kabupaten Bekasi Sukabungah, Sukamukti, Sukaraya terkait Perdes Tahun Anggaran 2022–2024. Soni juga menggugat Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mengenai dokumen Rintek TPS Limbah B3, IPLC, dan dokumen lingkungan 13 UPTD Puskesmas.
Termin kedua menghadirkan empat register dengan Pemohon POKMASKIPP terhadap UPTD Puskesmas Cibarusah, Setu 1, Wanasari, serta Kecamatan Cikarang Selatan. Objek tuntutan: salinan HPS, riwayat HPS, Rancangan Kontrak, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal Pelaksanaan, lokasi pekerjaan, hingga nama pejabat pengadaan. Sidang tidak dihadiri kedua pihak.
Majelis mengabulkan tiga register sebagian, sementara gugatan terhadap Kecamatan Cikarang Selatan dikabulkan seluruhnya.
Termin ketiga, Pemohon Sarbat Samsudin menggugat tiga desa di Kabupaten Bekasi: Nagasari, Karang Satu, Sukaindah terkait salinan dokumen Perdes, Buku Inventaris Aset, Kepemilikan Tanah, dan Barang Milik Desa APBDes 2023–2024.
Majelis mengabulkan seluruh tuntutan, karena dokumen tergolong informasi terbuka.
Termin keempat, POKMASKIPP vs Sekretariat DPRD Kota Bekasi tentang dokumen penyedia, surat pesanan, serta belanja jasa iklan/reklame dan laporan PPDB serta LPJ BOS sejumlah SMK/SMAN di Bekasi.
Red**






