banner 728x250

Maraknya Penjualan Obat Terlarang Golongan G Di Kabupaten Karawang Di Duga Karena Tindakan Aparat Penegak Hukumnya kurang tegas

  • Bagikan

Karawang,, Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Excimer dan tryhex tanpa ijin masih saja ada di wilayah Hukum Polres Karawang tepatnya di 184 jln raya pangkalan Wanakerta Kecamatan Telukjambe barat Kabupaten Karawang

Penjualan obat obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa apalgih ini toko nyh depan sekolh dasar SD WanakertaIronisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,

Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mengungkapkan
“kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan penunggu warungSelain itu juga penunggu warung mengatakan “untuk bagian kordinator menyebut nyebut nama apeha setempat

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Karawang atu Kapolsek Telukjambe barat ini yang diduga mandul dalam menegakkan hukum

Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di Kabupaten Karawang Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.

Maka dari itu kami meminta kepada Polda Jawa Barat Dan Mabes Polri juga Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kabupaten Karawang yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat ujar warga setempat

Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa-pungkas.

(Tim)

Penulis: Taem Editor: Sule
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *