Sukabumi,, Beredar nya video berdurasi satu menit satu detik yang viral di berbagai platform media sosial,berakhir di laporan kan nya ke polres kab sukabumi oleh pelapor Aldy boom atau yang akrab dengan sebutan paman.
Video yang berdurasi satu menit satu detik tersebut di duga mengandung unsur kebencian dan pelecehan kepada pisik juga profesi jurnalis berikut martabat sesorang,video tersebut tersebar luas di jejaraing sosial tiktok dengan akun HADI HARYONO,isi durasi video tersebut secara jelas oknum tersebut secara sadar dan tegas telah melontarkan kalimat bernada melecehkan atau ketidak patutan dalam beretika di media sosial,apalagi diri oknum tersebut selalu menggadang gadang mengaku sebagai ketua umum lembaga tertentu dan merangkap sebagai profesi jurnalis.sungguh di luar kepatutan jika kita melihat kepada aspek kata di prasa kalimat yang sudah di lontarkan yang bersangkutan.ujar ketua pararaja kab sukabumi,Kang Danis Dalam keterangan nya terhadap awak media jumat siang,
Di ketahui pararaja mengambil peran untuk mendampingi paman aldy boom yang saat ini menjadi pelapor di surat
Nomor : STBL/703/XII/2025/SPKT/POLRES Sukabumi Polda Jawa barat berikut lawyer yang di tunjuk pucuk pimpinan bapak Amar Makruf Tenaga Ahli Utama BAPPISUS RI ( badan pengendalian pembangunan dan investigasi khusus ) kepada Efri Darlin M Dachi, S.E., S.H., M.H.
(DACHI) untuk mengawal dan memastikan kasus ini berjalan cepat tegas dan tentunya progres kedepan nya harus tetap ter monitor perkembangan nya sesuai perintah bapak.
Melalui keterangan nya bapak berpesan kita harus merawat dan menjaga kondusivitas dimana pun,jangan segan untuk bertindak jika kita menemukan potensi potensi yang membuat keresahan dan rasis terhadap masyarakat luas.Para raja Harus jadi Garda Terdepan hal tersebut di sampaikan nya pada rudini di sela sela pendampingan di polres bersamaan dengan sejumlah pararaja lain nya yang hadir dalam kegiatan hingga malam menjelang.












