Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan menanggulangi kemiskinan.
Prioritas penggunaannya mencakup pembangunan infrastruktur seperti jalan dan irigasi, pengembangan ekonomi desa, peningkatan layanan dasar kesehatan dan pendidikan, serta pengentasan kemiskinan ekstrem.
Tujuan utama penggunaan dana desa
Penyelenggaraan pemerintahan: Membiayai kegiatan operasional dan administrasi pemerintahan desa.
Pembangunan: Meningkatkan infrastruktur desa, seperti jalan, irigasi, embung desa, sanitasi, dan sumber air bersih.
Pemberdayaan masyarakat: Mendorong kegiatan ekonomi, pengembangan potensi desa, pelatihan, dan program-program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pembinaan kemasyarakatan: Membiayai kegiatan-kegiatan sosial dan pembinaan, termasuk pengembangan posyandu dan PAUD.
Prioritas penggunaan dana desa (terutama untuk tahun 2025)
Penanganan kemiskinan ekstrem: Mengalokasikan sebagian besar anggaran untuk program bantuan langsung tunai desa (BLT).
Pembangunan berbasis padat karya: Memanfaatkan bahan baku lokal dalam pembangunan untuk membuka lapangan kerja.
Peningkatan layanan dasar: Fokus pada layanan kesehatan (termasuk stunting) dan pendidikan.
Penguatan ekonomi desa: Mendukung program ketahanan pangan dan pengembangan potensi desa, termasuk implementasi desa digital.
Perbedaan dengan Alokasi Dana Desa (ADD)
Dana Desa (DD): Berasal dari APBN dan digunakan untuk program pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan.
Alokasi Dana Desa (ADD): Berasal dari APBD (Pemerintah kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai operasional desa, termasuk gaji perangkat desa.













