banner 728x250

Maraknya Toko Tramadol Golongn G di Wilayah Hukum Polres Subang APH Terkesan Tutup Mata

  • Bagikan

SUBANG | Maraknya Peredaran obat keras Daftar G jenis Tramadol di Kabupaten Subang kembali Menjadi sorotan tajam masyarakat. Sejumlah warga Mengungkap dugaan Adanya jaringan Terorganisir yang Menguasai sedikitnya Tujuh kios penjualan tramadol di Sejumlah titik Strategis, dengan modus penjualan bebas tanpa menggunakan resep dokter.

Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Raya Purwadadi, Balendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Di lokasi tersebut, tramadol diduga diperjualbelikan secara terbuka dan mudah diakses oleh siapa saja.

Informasi yang dihimpun dari warga Dan aktivis setempat menyebutkan, jaringan tersebut diduga dikendalikan Oleh seorang pria berinisial FE, Sementara koordinator utama atau pemasok besar disebut berinisial FA. Aktivitas peredaran ilegal ini disinyalir Telah berlangsung cukup lama dan menyasar kalangan remaja hingga pekerja muda.

Penjualannya terang-terangan dan tidak Menggunakan resep dokter. Bahkan pembeli dari luar daerah pun bisa Dengan mudah mendapatkannya,” Ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan,Senin (12/01/2026).

Tramadol sendiri merupakan obat keras Daftar G yang penggunaannya wajib dengan resep dokter.

Obat ini termasuk sediaan farmasi berbahaya apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis, karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius, ketergantungan, hingga memicu tindakan kriminal.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan dan berpotensi merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Subang

Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan Penyelidikan menyeluruh, menutup kios-kios yang diduga terlibat, serta Menindak tegas pihak-pihak yang Berperan dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

Jangan sampai generasi muda Subang Rusak karena kelalaian dan pembiaran. Aparat harus bertindak serius, Transparan, dan berani membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” Tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Peredaran obat keras tanpa resep dokter Dan tanpa izin edar di Indonesia diatur Dalam sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 435, mengatur bahwa setiap orang yang secara ilegal mengedarkan obat keras tanpa izin atau tidak memenuhi persyaratan dapat dipidana dengan penjara hingga puluhan tahun dan/atau denda miliaran rupiah.

Pasal 436, mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tidak memiliki keahlian di bidang farmasi namun tetap mendistribusikan sediaan farmasi.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (yang masih berlaku pada sejumlah ketentuan transisi).

Pasal 197, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar

Aturan-aturan tersebut bertujuan untuk Melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat tanpa pengawasan Medis, yang tidak hanya melanggar Prosedur pelayanan kesehatan, tetapi juga mengancam keselamatan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian belum memberikan Keterangan resmi terkait dugaan Jaringan peredaran tramadol tersebut. Masyarakat pun masih menanti langkah Konkret aparat penegak hukum demi Menjaga keamanan,kesehatan publik, serta masa depan generasi muda di Kabupaten Subang

Din/ tim

Penulis: Din/TimEditor: Sule
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *