Bogor .Rabu 26/112025 09..19 WIB
Aksi penambangan Galian C secara ilegal yang kembali marak belakangan di Kabupaten Bogor terletak di desa singabraja kcamatan Tenjo semakin membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak, berbagai dampak langsung maupun tak langsung dirasakan oleh masyarakat demi kepentingan para pelaku usaha “haram” ini.
Diketahui, terdapat lokasi penambangan Galian C tak berizin yang ada di beberapa wilayah Kabupaten Bogor. Satu yang paling menyorot perhatian, yakni Galian C ilegal milik Mansur , yang berlokasi di Desa singabraja, Kecamatan Tenjo Tak satupun izin yang dikantongi menurut informasi, baik izin penambangan maupun izin usaha pertambangan (IUP).26/11/2025 menuntut tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) bogor
Lanjut nya, setidaknya para pelaku usaha Galian C yang ada di desa singa braja RT 03 RW 04 utamanya milik Mansur dan beberapa pelaku usaha lain wajib mengantongi izin penambangan dari Kementerian Mineral dan Batu bara, serta IUP dari Bupati, sebagai pemangku jabatan di Pemkab Bogor
Selain itu, beberapa akibat dari dampak langsung terhadap masyarakat pun turut di soroti oleh tim media paktabicara dan timTerkait Galian C ilegal milik Mansur di Desa singabraja dampak langsung sudah dirasakan masyarakat, baik dari volume debu dari traffic lalu lintas truk muatan, maupun dampak lingkungan yang dieksploitasi secara ilegal,” tambah nya.
Soal sanksi, Syahmadi berujar, tuntutan terhadap proses Galian C ilegal ini juga tak main – main. “Para pelaku usaha Galian C ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman nya bisa sampai 10 tahun penjara,” tandas nya.
Tak membuahkan hasil. Sampai rilis berita dibuat, tak satupun keterangan yang di peroleh via saluran WhatsApp.
Terkait penjelasan tersebut,tim garda Tipikor ini menuntut agar Polres Bogor melalui Sat Reskrim dapat bertindak tegas menangkap para pelaku usaha Galian C ilegal ini, terutama yang beroperasi di desa singabraja kcmtn Tenjo kbuptn bogor
“Kami berharap SatReskrim Polres Bogor segera bertindak terhadap para pelaku tambang ilegal di desa singabraja Tenjo jangan sampai eskalasi dari satu kasus yang mencuat dapat meningkat hingga sampai harus turun penanganan dari Dirkrimsus Polda Jabar atau bahkan Mabes Polri, ini menjadi tugas yang harus segera di selesaikan oleh Polres Bogor pungkas:
(Tim)













